1. Buka www.pajak.go.id lalu cari E-registration
2. Atau langsung saja Buka alamatnya http://ereg.pajak.go.id/ereg/wp/Login.do
3. Buatlah Account Baru
4. Login dengan username dan password yang sudah anda buat
5. Mengisi isian dalam formulir yang disediakan.
6. Setelah mengisi formulir lalu cetaklah :
- Surat Keterangan Terdaftar (SKT) Sementara
- Formulir Registrasi
Anda sudah bisa mengetahui nomor anda secara langsung dan terdaftar di KPP mana. Tapi NPWP anda belum aktif jika tidak diaktifkan ke KPP terkait dalam jangka waktu 30 hari. Untuk mengaktifkan NPWP anda bawalah formulir SKT Sementara dan Formulir Registrasi dengan dilengkapi dengan fotokopi KTP ke KPP terkait, bisa melalui pos.
Ok, pendaftaran NPWP secara online mudah saja cara-caranya, so sudahkah anda punya NPWP?
Sumber
thx gan
BalasHapussekalian share juga
Panduan pendaftaran npwp online