SUARAPENDIDIKAN.com - Dalam rangka mewujudkan guru bukan PNS yang profesional, perlu dilakukan pembinaan secara terarah dan berkelanjutan, salah satunya melalui pemberian kesetaraan jabatan dan pangkat berdasarkan ketentuan jabatan fungsional guru dan angka kreditnya. Untuk kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 28 Tahun 2014 tentang Pemberian Kesetaraan Jabatan dan Pangkat bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil.
Selanjutnya mekanisme pemberkasan Kesetaraan Jabatan dan Pangkat (Inpassing) bagi guru bukan PNS jenjang Pendidikan Dasar bisa didownload di bawah ini.
Silahkan klik Download untuk detailnya
Radio Online
Get the Flash Player to see this player.
Link alternatif radio online
Buka dengan Windows Media Player
Sumber :http://suarapendidikan.com/?act=newsdtl&cat=dinpen&id=1409620851
0 Response to " Inpassing Guru Bukan PNS Jenjang Pndidikan Dasar Tahun 2014. "
Posting Komentar